Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa Terkait Nur Alam

Selasa, 24 Januari 2017 – 11:10 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pegawai PT Billy Indonesia  Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ditjen Pajak

Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).

BACA JUGA: Polda Kepri Jeblosin 17 Koruptor ke Penjara Selama 2016

Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta.

Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

BACA JUGA: Semoga Garuda Indonesia Tetap Dipercaya

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan.

Hanya saja, KPK belum menjebloskan Nur Alam ke sel tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Hitam-hitam, Mpok Sylvi Diperiksa Bareskrim


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi  

Terpopuler