jpnn.com - jpnn.com - Pegawai PT Billy Indonesia Sony Padmini, Edy Darmo, dan Koei Tjin Shin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ditjen Pajak
Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Polda Kepri Jeblosin 17 Koruptor ke Penjara Selama 2016
Selain pegawai PT Billy Indonesia, penyidik juga memanggil Ade Nugroho dari kalangan swasta.
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
BACA JUGA: Semoga Garuda Indonesia Tetap Dipercaya
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam juga sudah kalah di praperadilan.
Hanya saja, KPK belum menjebloskan Nur Alam ke sel tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Hitam-hitam, Mpok Sylvi Diperiksa Bareskrim
Redaktur & Reporter : Boy