jpnn.com, BENGKAYANG - Hendra, 26, warga Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Bengkayang, Kalbar, tiba-tiba meluapkan emosinya dengan mencaci maki polisi di media sosial (medsos).
Pemuda kelahiran 18 April 1991 itu meluapkan amarahnya pada polisi dengan menulis kata-kata tidak pantas di akun Facebook-nya atas nama Endra.
BACA JUGA: Assalamualaikum, Mari Dukung Fatwa MUI soal Medsos
Namun, dia menyadari kesalahannya dan mendatangi Mapolres Bengkayang untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mengungkapkan kekesalan saya di status Facebook. Kata-kata kurang pantas itu ditujukan kepada salah seorang anggota Polsek Seluas. Saya kesal atas pelayanan diberikan saat akan membuat SKCK. Karena saya akan melamar pekerjaan di Kementerian Kesehatan,” kata petugas magang di Puskesmas Seluas yang juga alumnus Stikes Jakarta itu, kemarin.
BACA JUGA: Ratusan Liter Arak Bali Ditahan Di Gilimanuk
Hendra mengaku, petugas Polsek Seluas mengatakan dia tak bisa melayani pengurusan SKCK. Kemudian langsung pergi tanpa memberikan alasan atau penjelasan kepada Hendra.
Kemudian Hendra mendatangi Mapolres Bengkayang. Namun hanya sampai di pintu gerbang, tanpa menanyakan syarat pembuatan SKCK kepada petugas jaga.
BACA JUGA: Primus Yustisio Sudah Lama Tinggalkan Medsos
“Atas apa yang saya lakukan ini, saya menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada seluruh anggota kepolisiam RI melalui surat kabar atau media massa juga Facebook. Meminta maaf kepada Kapolsek Seluas dan Kapolres Bengkayang,” katanya.
“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya yang telah mencemarkan nama baik instansi kepolisian RI. Jika saya mengulangi perbuatan saya lagi, saya bersedia menerima hukuman sesuai dengan konsekuensi hokum yang berlaku,” tegas Hendra di Mapolres Bengkayang, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, SH mengungkapkan, dirinya menerima permintaan maaf yang tulus dari Hendra yang sudah datang ke Mapolres Bengkayang.
“Tidak masalah, karena dia datang minta maaf dan mengakui kesalahannya. Jadi kami maafkan,” kata AKBP Permadi, Selasa (6/6). (kur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Fatwa MUI, Haedar Nasir: Medsos Jangan Menjauhkan Kita dengan Tuhan
Redaktur & Reporter : Soetomo