Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat

Rabu, 24 Mei 2023 – 20:25 WIB
Terdakwa Hendra Saputra (pakai peci hitam) mendengar melalui virtual dalam agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Hendra Saputra warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga kurir 50 kilogram sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5).

Barang haram tersebut rencananya hendak diberikan kepada seorang penerima di Kota Medan.

BACA JUGA: Penampakan Tumpukan Sabu-Sabu & Ganja Senilai Rp 409,2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rotua Hutabarat menguraikan, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh dihubungi oleh Jhoni (lidik).

"Kemudian terdakwa mendapatkan biaya operasional Rp 5 juta untuk menyewa mobil dan penginapan. Lalu terdakwa menyetujui untuk datang ke Medan dengan sewa mobil untuk membawa barang tersebut," ucap JPU di depan majelis hakim diketuai Zulfida Hanum.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam, MI Ditangkap BNNP Banten

Lalu Rotua mengatakan sekitar pukul 06.00 WIB sampai di Medan dan menyewa kamar di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto.

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2023 Jhoni menghubungi terdakwa untuk jumpa di SPBU Jalan Gagak Hitam Medan.

BACA JUGA: Sepak Terjang Pengendali Peredaran 411 Kilogram Sabu-Sabu

"Diberitahu oleh si “Kode 99”, kemudian sesampai di lokasi tersebut yaitu ada di depan sebuah SPBU, dan menghidupkan lampu “sign” mobil sebelah kiri, kemudian si “Kode 99” mendekati mobil terdakwa," ucapnya.

Singkatnya, Jhoni menyuruh terdakwa untuk tetap di hotel tersebut menunggu penerima dengan kode 105, dan terdakwa disuruh menghubunginya. Namun, mendapatkan informasi pihak Polda Sumut langsung mengamankan terdakwa.

Kemudian personel tersebut menggeledah barang haram itu di mobil dengan barang bukti 50 bungkus kemasan dengan berat 50 kilogram sabu, dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan.

Atas dakwaan itu, terdakwa Hendra Saputra melalui virtual membantah atas dakwaan tersebut dan tak mengetahui sabu tersebut. "Saya tau disuruh mengantar sabu-sabu, saya kerja travel majelis hakim," ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler