jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pengunduran diri rekannya, Nanang Farid Syam.
Menurut dia, fenomena kemunduruan pegawai KPK merupakan imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA: Ada Dirut Jiwasraya di KPK, Sebut Angka Rp 22 miliar
Akibatnya, kinerja KPK kini menjadi lemah.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Labuhanbatu Utara, KPK Tahan Agusman Sinaga
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
BACA JUGA: Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri
Salah satu yang mundur ialah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri.
Novel menyadari perubahan aturan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.
Apalagi UU KPK hasil revisi, pegawai harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang statusnya berada di bawah pemerintah.
"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," kata Novel.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah sebenarnya tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai hal yang penting.
"Tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," pungkas Novel. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga