Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri

Jumat, 13 November 2020 – 07:48 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Manoarfa.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dilaporkan kader partai berlambang Kakbah Nizar Dahlan.

BACA JUGA: Jelang Muktamar PPP, Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan terkait dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa masih diverifikasi.

"Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/11).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis

Ali akan menyampaikan kembali perkembangan dari hasil proses telaah tersebut apakah laporan itu masuk ke kategori dugaan penerimaan gratifikasi atau tidak.

"Nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak, ataukah masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," jelas Fikri.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota

Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa sebelumnya dilaporkan kader PPP Nizar Dahlan ke KPK pada Kamis (5/11) atas dugaan menerima gratifikasi.

Suharso diduga menikmati fasilitas berupa bantuan carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa itu ngawur.

Menurutnya, Nizar Dahlan sebagai pelapor tidak memahami persoalan gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, kata Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri maupun anggota DPR, walaupun Arsul Sani yang merupakan sekjen DPP PPP sekaligus anggota dewan ikut di dalam penerbangan itu.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler