jpnn.com, JAKARTA - Bekas karyawan PT Arga Bangun Bangsa Ave Rosa Dwi Putra masih berupaya mengambil haknya di perusahaan yang dikenal dengan nama ESQ 165 itu.
Sejauh ini, proses mediasi ketenagakerjaan masih bergulir di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
BACA JUGA: ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan
Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum Ave mengatakan, perusahaan yang didirikan motivator Ary Ginanjar Agustian itu belum menunjukkan itikad baik kepada kliennya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers ini, meski mediasi sudah bergulir sebanyak tiga kali, pihak ESQ menolak untuk membayar klaim gaji selama tiga tahun dan empat bulan senilai Rp 400 juta.
BACA JUGA: Kasihan, Puluhan Guru tak Terima Honor Sejak Januari 2017
"Dari jumlah klaim gaji yang belum dibayarkan dan sudah kami turunkan jumlahnya karena alasan dari pihak PT Arga Bangun Bangsa, itu sebesar Rp 400 juta, ESQ hanya mau membayar sebesar Rp 50 juta saja seperti kesanggupan yang mereka nyatakan saat proses Bipartit," kata Nawawi di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan (16/1)
Nawawi melanjutkan, ESQ berdalih tengah mengalami kesulitan keuangan. Namun, saat diminta hasil audit dari auditor publik, ESQ enggan menyertakannya.
Oleh karena itu, Nawawi menilai, perusahaan yang bergerak dalam bidang motivasi spritual itu berupaya melepas tanggung jawab.
Terlebih, mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan yang diwakili Syafrudin, kata Nawawi, juga sudah menyarankan agar ESQ dapat menaikkan jumlah dari kesanggupan mereka untuk membayar klaim gaji Ave sebelumnya.
"Padahal klien kami, Ave bekerja di dua perusahaan berbeda dengan dua tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta jenis usaha dari badan hukum kedua perusahaan tersebut juga berbeda. Klien kami bekerja sebagai Corporate and Marketing Communication Manager di ESQ 165 yang berbidang usaha jasa training dan juga bekerja sebagai Head of ESQ Media yang bidang usahanya perdagangan umum," kata dia.
Nawawi mengklaim, kliennya telah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab beserta bukti yang jelas.
Namun, ESQ belum memberikan gajinya atas kerja Ave hingga saat ini.
Nawawi juga menilai, langkah ESQ belum menunjukkan niat baik mencari win-win solution dan tidak seperti kesan spiritual yang melekat di perusahaan tersebut.
"Untuk itu, kami berharap agar PT Arga Bangun Bangsa dapat menunjukkan niat baiknya dengan bersikap terbuka terhadap proses win-win solution. Dan proses ini adalah upaya sebelum permasalahan ini dinaikkan tingkatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial," tandas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga