Pengamanan Brankas KPK 3 Lapis, Kok IGAS Bisa Mencuri Emas Batangan? Oh Ternyata

Sabtu, 10 April 2021 – 02:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pengamanan brankas berisi barang bukti kasus korupsi di lembaga antirasuah itu pasca pencurian 4 emas batangan seberat 1,9 Kg.

Diketahui, barang bukti berupa emas batangan dicuri oleh oknum pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

BACA JUGA: Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi

Menurut penjelasan Ghufron, pengamanan brankas barang bukti di gedung KPK itu tidak sembarangan.

"Di KPK memang selama ini untuk masuk (ke bilik brankas, red) itu ada tiga lapis," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Seorang Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Pasukan Gabungan TNI-Polri Bergerak

Nah, IGAS sendiri merupakan petugas yang menjaga di lapis pertama.

Dia adalah anggota satuan tugas (satgas) yang ditugasi menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

BACA JUGA: Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Namun, kata Ghufron, untuk lapis selanjutnya ada kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya.

Versi KPK, IGAS diduga mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengakses pintu pengaman lapis berikutnya itu.

"Itu karena pemegang kunci itu, karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS, red) tahu," ucap Ghufron.

Atas kejadian tersebut, KPK memastikan bakal memperbaiki sistem pengamanan terhadap brankas barang bukti.

Menurut Ghufron, KPK akan melakukan perbaikan sistem termasuk melakukan rotasi personal secara reguler. Termasuk penggunaan kode-kode akses secara acak.

"Itu yang akan kami lakukan perbaikan untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami. Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," ucap Ghufron.

Sebelumnya Dewas KPK telah memberhentikan IGAS dengan tidak hormat pada Kamis (8/4). Selain itu, dia juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler