jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani memastikan pihaknya akan terus memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) pascaputusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan.
Djuhandhani mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Pegi korban salah tangkap atau bukan.
BACA JUGA: Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jabar tentang penanganan yang sudah ada. Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini, kan, menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan pihaknya masih mempercayakan Polda Jabar untuk memproses kasus Pegi tersebut.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
Namun, saat ini yang menjadi prioritas ialah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
"Penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata dia.
BACA JUGA: Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Djuhandhani juga turut menyoroti mengenai isu salah tangkap polisi terhadap Pegi.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formal yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formalnya," kata dia.
Meski demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Penyidik juga nantinya akan memperhatikan syarat formal.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," tandas dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.
Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi PenyidikÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga