Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini

Senin, 08 Juli 2024 – 16:10 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan evaluasi terhadap implementasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) pada penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Evaluasi dilakukan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) kalah atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

"Sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan kami mengawal terus, beberapa kali turun, kami mendapatkan gelar perkara kemudian juga mengikuti persidangan hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7).

Benny menuturkan evaluasi akan dilakukan sebab pada putusan hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, yang mana membuktikan jika ada hal yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

BACA JUGA: Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

"Tentunya evaluasi bagaimana implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi," ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara tidak bisa disamaratakan. Beda kasus, beda juga penyidikannya.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri

"Di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol. Karena aturan tersebut tidak harga mati, terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada," tuturnya.

"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Benny pun memastikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, yakni membebaskan Pegi Setiawan dari jerat hukum.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melakukan putusan tersebut," pungkas dia. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler