jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang mentersangkakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Dia berkata demikian saat dimintai tanggapan soal hakim PN Bandung pada Senin (8/7) ini yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya kepada awak media, Senin.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Jenderal Sigit sosok yang tahu persis sanksi tepat bagi penyidik yang mentersangkakan Pegi.
BACA JUGA: Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
"Ya, itu Kapolrilah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujar Trimedya.
Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu mengatakan putusan PN Bandung membuat Pegi harus dikeluarkan dari tahanan setelah ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
BACA JUGA: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri, 2 Orang Naik jadi Komjen
"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum," ujar Trimedya.
Polisi, lanjut dia, perlu juga memulihkan nama baik atau memberikan ganti kerugian imaterial kepada Pegi setelah ditersangkakan.
"Namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," kata Trimedya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi dan menganggap penetapan tersangka termohon tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari RutanÂ
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan