jpnn.com - CIREBON - Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan Polda Jabar, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan yang tiba di Cirebon langsung disambut pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.
BACA JUGA: Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi Setiawan di Cirebon, Selasa (9/7).
Dengan dukungan itu, Pegi berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
BACA JUGA: Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
Pegi mengaku untuk sementara waktu, akan beristirahat di Cirebon, sebelum mencari pekerjaan lagi baik di Bandung atau tempat lain.
Selain itu, Pegi juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke musala atau masjid terdekat.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Psikolog Forensik Sebut Masalah Belum Tuntas
Menurut Pegi, hal itu sebagai ungkapan syukur seusai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
“Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kartini, Ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Tidak lupa, Kartini menyinggung peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka.
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap dia.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi