Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati

Senin, 27 Mei 2024 – 13:40 WIB
DPO tersangka kasus pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Pria yang punya nama alias Perong itu pun terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati

Polda Jabar meyakini Pegi alias Perong sudah berencana melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Perbuatan itu dinilai layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat yakni hukuman mati.

BACA JUGA: Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm

Tidak hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2015.

“Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (27/5).

BACA JUGA: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?

Jules mengungkapkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti yang kuat hingga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.

Dari keterangan saksi-saksi, Polisi mendapatkan benang merah bagaimana peran Pegi alias Perong dalam mengeksekusi Vina dan Muhammad Rizky Rudiana.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menghadirkan tersangka Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan disertai pemerkosaan Vina di Kota Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (26/5).

Seusai konferensi pers, Pegi alias Perong menyangkal tuduhan dan semua kesimpulan polisi yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.

Pegi dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," kata Pegi.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler