Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pengamat Kepolisian: Publik Makin Ragukan Kinerja Polisi

Senin, 08 Juli 2024 – 20:31 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kepercayaan publik atas kinerja polisi makin berkurang setelah Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

BACA JUGA: Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri

Artinya, Pegi Setiawan bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bambang mengatakan, kelalaian polisi yang gegabah dalam menetapkan tersangka membuat kepercayaan publik pada polisi semakin berkurang.

BACA JUGA: Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

Ini membuktikan jika ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

“Artinya publik akan makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan,” kata Bambang kepada JPNN, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini

“Bahwa dengan kewenangan yang besar yang diberika negara tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan akuntabel, risikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” sambung dia.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, ada banyak pihak yang dirugikan. Tidak hanya Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap, tetapi juga institusi Polri.

“Rakyat yang sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian, institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional, dan marwah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler