jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, mantan pejabat di BUMN itu bakal segera menjalani persidangan.
Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
BACA JUGA: Biaya Proyek Sirkuit Formula E Membengkak Rp 10 Miliar, PDIP Curiga Begini
"Hari ini dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Fikri menyampaikan penahanan Dono dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari, di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 9-28 Maret 2022.
BACA JUGA: PDIP Tolak Keras Apabila Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pemilu
"Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka sejak 2018 silam.
BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya
Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Dono Purwoko pada Rabu (10/11). Adi belum ditahan saat itu karena sedang sakit.
Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan sekitar awal 2010 ada pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Saat itu juga disepakati komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) proyek Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
Konon, pemberian fee proyek tersebut telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko atas perintahnya, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.
Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 seratus persen kepada Duddy Jocom, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Duddy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA).
Duddy Jocom lantas memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga