Herry dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana
BACA JUGA: Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Dia menjadi terdakwa dalam kasus suap tim pemeriksa pajak Kantor Pemeriksa dan Penyidikan (Karipka) Bandung I, untuk tahun pajak 2001 dan 2002 senilai Rp 2,55 miliarDisebutkan, terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid
BACA JUGA: Istirahat dan Pantau Persiapan Kedatangan Obama
Edy Setiadi merupakan Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid, merupakan tim pemeriksa pajak.Untuk diketahui, pada tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliar
BACA JUGA: Ali Marwan Tutup Usia
Sedangkan pada tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliarTerakhir, ternyata jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar.Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwaAntara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negaraSedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya"Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai SuambaTjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Draf Matang Sepihak
Redaktur : Tim Redaksi