Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun

Senin, 08 November 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadungalo, menuntut terdakwa Herry Achmad Buchory, pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Zet, Senin (8/11), di Pengadilan Tipikor.

Herry dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

BACA JUGA: Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara

Dia menjadi terdakwa dalam kasus suap tim pemeriksa pajak Kantor Pemeriksa dan Penyidikan (Karipka) Bandung I, untuk tahun pajak 2001 dan 2002 senilai Rp 2,55 miliar
Suap itu sendiri dimaksudkan agar tim pemeriksa menurunkan nilai pajak yang harus dibayar oleh Bank Jabar.

Disebutkan, terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid

BACA JUGA: Istirahat dan Pantau Persiapan Kedatangan Obama

Edy Setiadi merupakan Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid, merupakan tim pemeriksa pajak.

Untuk diketahui, pada tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliar
Dalam pemeriksaan tahap selanjutnya, pajak kemudian turun menjadi Rp 74 miliar, lantas setelah finalisasi pemeriksaan, jumlah pajak yang harus dibayar diturunkan lagi menjadi Rp 4 miliar

BACA JUGA: Ali Marwan Tutup Usia

Sedangkan pada tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliarTerakhir, ternyata jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwaAntara lain yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatannya juga telah menyebabkan hilangnya pendapatan negaraSedangkan hal yang meringankannya, antara lain adalah belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, serta bukan merupakan aktor intelektual.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak banyak berkomentar terkait rencana pembelaannya"Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," katanya, di depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai SuambaTjokorda pun kemudian menutup sidang, yang lantas disebutkan akan dilanjutkan lagi pekan depan(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Draf Matang Sepihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler