Bantah Draf Matang Sepihak

Senin, 08 November 2010 – 08:21 WIB

JAKARTA -- Kabar yang menyebut bahwa draf penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah matang sepihak dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPR, dibantah Menakertrans Muhaimin Iskandar

’’Tiga minggu terakhir di berbagai tempat di Bandung, Jawa Barat, diedarkan seolah ada draf matang yang sudah disiapkan pemerintah

BACA JUGA: Keberpihakan APBD Belum Sesuai Harapan

Saya tegaskan saya sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi sudah bersepakat dengan serikat pekerja, serikat buruh, para pengusaha, Apindo, untuk melakukan kajian dulu bersama,’’ kata Muhaimin di sela-sela menggelar konsolidasi partai di DPP PKB di Jl Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, kemarin (7/11).

Menurut Cak Imin-sapaan Muhaimin Iskandar, mengubah atau menyempurnakan sebuah undang-undang itu tidak semudah membalik tangan
Dibutuhkan kajian mendalam termasuk masukan dari berbagai pihak

BACA JUGA: 138 CJH Batal Berangkat

Demikian juga dengan proses legislasi di DPR, untuk menyiapkan draf revisi UU, terlebih dulu disyaratkan adanya koordinasi lintas kementerian dan lintas departemen.

Lalu bagaimana dengan status draf yang beredar? Menurutnya, hingga saat ini pihak kementerian belum pernah mengedarkan atau memnyebarkan draf dalam bentuk apapun
Jadi kalaupun ada itu patut diduga sengaja disebarkan oleh pihak lain yang memang ingin mengambil manfaat dari ketegangan antara Kemenakertrans dan serikat pekerja yang mungkin muncul

BACA JUGA: Bung Refly Nulis Pasti Ada Dasarnya

(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Merapi Resah Berita TV Tak Akurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler