JAKARTA -- Kabar yang menyebut bahwa draf penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah matang sepihak dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPR, dibantah Menakertrans Muhaimin Iskandar
’’Tiga minggu terakhir di berbagai tempat di Bandung, Jawa Barat, diedarkan seolah ada draf matang yang sudah disiapkan pemerintah
BACA JUGA: Keberpihakan APBD Belum Sesuai Harapan
Saya tegaskan saya sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi sudah bersepakat dengan serikat pekerja, serikat buruh, para pengusaha, Apindo, untuk melakukan kajian dulu bersama,’’ kata Muhaimin di sela-sela menggelar konsolidasi partai di DPP PKB di Jl Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, kemarin (7/11).Menurut Cak Imin-sapaan Muhaimin Iskandar, mengubah atau menyempurnakan sebuah undang-undang itu tidak semudah membalik tangan
BACA JUGA: 138 CJH Batal Berangkat
Demikian juga dengan proses legislasi di DPR, untuk menyiapkan draf revisi UU, terlebih dulu disyaratkan adanya koordinasi lintas kementerian dan lintas departemen.Lalu bagaimana dengan status draf yang beredar? Menurutnya, hingga saat ini pihak kementerian belum pernah mengedarkan atau memnyebarkan draf dalam bentuk apapun
BACA JUGA: Bung Refly Nulis Pasti Ada Dasarnya
(did)BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Merapi Resah Berita TV Tak Akurat
Redaktur : Tim Redaksi