Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 08 November 2010 – 12:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjaraSuharto dan Enang juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan, Senin (8/11), dalam lanjutan sidang kasus suap BPK Jabar, di Pengadilan Tipikor.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

BACA JUGA: Istirahat dan Pantau Persiapan Kedatangan Obama

Namun, mereka dinyatakan tidak perlu membayar uang pengganti, karena semua uang yang diterima telah dikembalikan dan disita.

Ada beberapa hal yang menurut majelis hakim memberatkan terdakwa
Antara lain yakni terdakwa dianggap tidak profesional, serta tidak peka terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah

BACA JUGA: Ali Marwan Tutup Usia

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah berlaku sopan selama persidangan, serta masih punya tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, Suharto dan Enang Hermawan masing-masing dituntut 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut

BACA JUGA: Bantah Draf Matang Sepihak

Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelisSetelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan"Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang HernawanKeduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberpihakan APBD Belum Sesuai Harapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler