"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan, Senin (8/11), dalam lanjutan sidang kasus suap BPK Jabar, di Pengadilan Tipikor.
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
BACA JUGA: Istirahat dan Pantau Persiapan Kedatangan Obama
Namun, mereka dinyatakan tidak perlu membayar uang pengganti, karena semua uang yang diterima telah dikembalikan dan disita.Ada beberapa hal yang menurut majelis hakim memberatkan terdakwa
BACA JUGA: Ali Marwan Tutup Usia
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah berlaku sopan selama persidangan, serta masih punya tanggungan keluarga.Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Kedua terdakwa sendiri tampak tertunduk lemas setelah mendengar vonis tersebut
BACA JUGA: Bantah Draf Matang Sepihak
Mereka lalu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Junimart Girsang, sebelum menyampaikan tanggapan kepada majelisSetelah ditanya hakim mengenai hasil konsultasi, kedua terdakwa belum memutuskan akan banding atau menerima putusan"Kami pikir-pikir dulu," kata Suharto dan Enang, sebelum sidang kemudian ditutup.Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada Suharto bersama rekannya, Enang HernawanKeduanya disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009Dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberpihakan APBD Belum Sesuai Harapan
Redaktur : Tim Redaksi