Pejabat Banten jadi Tersangka Bertambah Lagi

Selasa, 16 September 2014 – 07:09 WIB

jpnn.com - SERANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Sutadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar.

Meski sudah tersangka, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten itu belum ditahan oleh penyidik. Bahkan, untuk mengumpulkan bukti-bukti, penyidik Tipikor Polda Banten menggeledah dua kantor DBMTR di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang dan Jalan Raya Serang-Kebon Jahe, Ciceri, Kota Serang.

BACA JUGA: Belasan Anak TK Keracunan Usai Makan Nasi Kuning

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Narullah mmenyampaikan, penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut sebagai tersangka.

"Ada dua tersangka dalam kasus tersebut," kata Narullah kepada wartawan, kemarin (15/9).

BACA JUGA: Bikin Takut Tetangga dengan Seragam Polisi

Menurut Narullah, Sutadi dalam proyek tersebut berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sutadi disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya sembari menambahkan pihaknya masih memintai keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

BACA JUGA: Kapten Kapal Tewas Diduga Over Dosis Obat Kuat

Kasubdit II Direskrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung.

"Penggeledahan ini untuk mencari berkas-berkas asli dokumen pengadaan, dokumen pengawasan, dokumen Harga Penawaran Sendiri (HPS). Seperti dokumen SPM, SP2D dan lainnya. Kami masih akan melakukan penggeledahan lagi," ujar dia.

Dalam kasus ini, kata Jaenudin, polisi telah melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Bahkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diperkuat dengan temuan LHP BPK.

"Jadi setelah dinaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan," kata Jaenudin usai penggeledahan.     

Kepala DBMTR Banten Husni Hasan membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Banten. Namun, Husni enggan memberikan komentar banyak.

"Ya. Penggeledahan terkait pekerjaan jembatan Kedaung Tangerang," kata Husni singkat.

Berdasarkan pantaun INDOPOS (JPNN Grup), kesembilan penyidik Polda Banten datang ke kantor bidang pembangunan jalan dan jembatan di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 14. 21 WIB dengan dua mobil bernopol A 271 ZP dan A 1879 E. Para penyidik langsung memasuki ruangan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan dan sejumlah ruangan yang lain.

Dalam aksi geledah tersebut, para penyidik berhasil menyita dua unit CPU dan printer serta SPM, SP2D serta sejumlah dokumen kontrak lainnya. Selanjutnya pukul 16.20 WIB penyidik menuju kantor DBMTR yang berlokasi di Ciceri, Kota Serang. Dalam penggeledahan hingga pukul 17.53 WIB tersebut, selain DPA dan kwitansi-kwitansi pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dokumen kontrak yang lain.(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Formasi CPNS Nihil Pelamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler