jpnn.com - JAKARTA- Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed, serta wakilnya, Rachman Hasan, diadukan ke KPK oleh Ketua Umum Gerakan Pembina Moral Hukum dan Demokrasi Indonesia (Gapkumsi) M Basri Naim
Menurut Basri, aduan ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti surat pernyataan pemberian uang kepada 18 anggota DPRD Banyuasin periode 2003-2004
BACA JUGA: Baru Dicat, Honda Jazz Nyemplung Kali
Diduga kuat pemberian uang yang nilai dikisaran Rp 50 juta sampai Rp 230 juta per orang itu, diberikan sebagai imbalan jika mereka memilih pasangan Amiruddin-Rachman pada pemilihan bupati/wakil bupati periode 2003-2008.Selain uang, lanjut Basri, pasangan ini diduga juga memberikan 3 unit mobil kepada 3 anggota DPRD lain: Agus Wahyu Nugroho, Tusiran, dan Amriadi
BACA JUGA: Investor AS Lirik Panas Bumi Lapindo
Modus ini dikhawatirkan kembali dilakukan seiring akan kembali majunya pasangan tersebut di pilkada kali iniBACA JUGA: PDS Rangkul Parpol Kristen Tak Lolos Verifikasi
(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB Akan Difinalisasi
Redaktur : Tim Redaksi