Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan

Senin, 05 Januari 2015 – 06:39 WIB
SELAMAT BEKERJA: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalami pejabat yang baru dilantik. Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos?JPNN.com

jpnn.com - JAKPUS – Pelantikan ribuan pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah berlangsung Jumat (2/1). Namun, diperkirakan buntutnya masih panjang, terutama potensi terjadinya gejolak internal sebagai dampak dari perombakan itu.

Bisa jadi, perlawanan baru akan mulai. Namun para pejabat yang menempati pos baru tidak akan tinggal diam. Mereka sudah punya langkah antisipasi untuk menghadapinya.

BACA JUGA: Tim SAR Temukan Pesan Terakhir Setiawan Maulana

Dari beberapa satuan kerja perangkarat daerah (SKPD) pemprov yang pucuk pimpinannya diganti, Dinas Pelayanan Pajak serta Dinas Perumahan dan Gedung DKI paling rentan terjadi resistensi.  Sebab, kepala dinas (kadis) di dua SKPD itu adalah orang baru.

Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang sebelumnya berasal dari dinas komunikasi, informatika, dan kehumasan. Sementara itu, Kadis perumahan dan gedung Ika Lestari Aji sebelumnya menduduki kursi kepala Sudin Sosial Jakarta Utara.

BACA JUGA: Petugas Malam di Monas Diperbanyak

Ika terlihat santai menanggapi kemungkinan adanya resistensi internal. Dia mengatakan, perlawanan sembunyi-sembunyi dari bawahan terhadap atasan memang lumrah terjadi di dalam suatu instansi. Termasuk di dinas perumahan dan gedung yang kini di bawah kendalinya. Apalagi dia sadar masih baru di lingkungan tersebut.

Kendati begitu, Ika menyatakan tidak gentar. Bahkan, hal itu menjadi motivasi tersendiri. Dia akan berupaya mengarahkan anak buahnya agar menjalankan program kerja yang telah direncanakan. Yang terpenting, lanjut Ika, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan arahan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, Korban Miras Oplosan Mengeluh Sakit Perut

"Di mana pun dan siapa pun pimpinannya, pasti akan selalu ada seperti itu. Tapi, kami kan bekerja untuk warga," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN.com), Minggu (4/1).

Dari informasi yang diterima, di antara 15 PNS eselon III di Dinas Perumahan dan Gedung DKI, hanya 25 persen orang baru yang berasal dari eksternal. Untuk eselon IV yang berjumlah 50 orang, hanya 5 persen dari luar dinas perumahan dan gedung.

Pihaknya bakal rutin berdiskusi dengan anak buah. Dengan begitu, potensi perlawanan itu tidak berdampat terhadap kinerja.

"Apalagi ini kan hasil tes. Jadi, saya pikir mereka tidak akan melakukan perlawanan yang berlebihan," kata dia.

Ditemui terpisah, Agus Bambang menyatakan, dirinya memang masih asing di tempat kerja barunya. Meski begitu, dia telah memperingatkan agar semua PNS di dinasnya tidak macam-macam. Termasuk, kemungkinan melakukan perlawanan.

Bambang bahkan mengancam langsung memberikan sanksi keras jika ada PNS yang terbukti melawan. Misalnya, mengulur-ulur tugas mereka. Karena itu, dirinya bakal aktif memantau perilaku anak buahnya agar bekerja seperti yang diharapkan.

"Tanpa ada izin dari Pak Ahok pun, jika ada PNS yang bandel, akan saya tegur. Itu sudah kewajiban kepala dinas," tegas dia.

Di antara 68 pejabat eselon III di instansinya, 11 adalah orang luar. Mereka berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hingga camat.

Sementara itu, setelah menjabat posisi baru sebagai kepala Inspektorat Pemprov DKI, Lasro Marbun berjanji memperbaiki perilaku para PNS dan pejabat. Di antaranya, mengubah orientasi mereka bahwa pelayanan harus menjadi prioritas dan tidak mementingkan proyek. Karena itu, pihaknya segera merumuskan kode perilaku.

Kode perilaku tersebut, kata dia, berisi aturan pengetatan tindak tanduk pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Mulai larangan berpenampilan mewah hingga bepergian ke luar negeri. Apalagi alasan ke luar negeri itu adalah kegiatan promosi.

Mantan kepala dinas pendidikan (dispendik) tersebut menjelaskan, kode perilaku itu berbeda dengan kode etik PNS yang isinya terlalu umum. Aturan tersebut perlu dibuat lebih spesifik.

"Dalam waktu dekat, kode perilaku itu dibikin. Semua SKPD harus menaati. Kalau tidak, kami akan sampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan evaluasi rutin 3–6 bulan," ujarnya.

Menurut dia, kelemahan mendasar inspektorat selama ini terletak pada pencegahan. Inspektorat terkesan hanya bekerja saat ada masalah di internal pemprov.

"Jadi, kami cegah dari hulunya," kata dia.

Kode perilaku tersebut, lanjut dia, juga mengatur tentang penghargaan terhadap Kadis yang mampu menerapkan di institusinya. Sebaliknya, pejabat yang tidak bisa melaksanakan akan dilaporkan kepada gubernur untuk disanksi.

Larso pun menantang pejabat-pejabat baru untuk mendeklarasikan diri sebagai dinas tebersih dan bebas korupsi. Itulah wujud komitmen mereka sebagai pelayan masyarakat yang terbaik.(fai/bad/hud/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggak Miras Oplosan, 3 Warga Bekasi Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler