Pejabat Belum Paham PP Disiplin PNS

Minggu, 20 Maret 2011 – 03:57 WIB

JAKARTA - Pejabat struktural di lingkungan instansi pusat maupun daerah diminta harus paham Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)Pasalnya, atuaran yang ada dalam PP tersebut ditegaskan semua pejabat struktural berwenang memberikan hukuman pada pegawai bawahannya.

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, di dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS (sebelum direvisi menjadi PP 53), yang berhak menghukum PNS hanya presiden dan pejabat pembina kepegawaian saja

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC

Setelah direvisi, pejabat yang diberi kewenangan menghukum PNS lebih banyak
Alasannya, pejabat struktural lah yang lebih tahu kesalahan bawahannya karena memantau langsung.

"Hanya saja, dari temuan di lapangan, banyak pejabat struktural belum paham tentang PP Disiplin PNS

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN

Jangan heran kalau ada PNS yang datang telat, tapi pulangnya paling cepat
Kalau di pusat sudah agak berkurang, tapi di daerah yang masih parah," terang Ramli, Sabtu (19/3).

PP 53, jelasnya, menuntut pejabat  struktural harus mampu membuat keputusan hukuman disiplin

BACA JUGA: Kerja Kepolisian dan Intelijen Dinilai Lamban

Ini agar yang bersangkutan bisa membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), menguasai teknik membongkar suatu dugaan pelanggaran disiplin, serta mampu mempertimbangkan jenis hukuman disiplin yang adil.

"Kami sudah mensosialisasikan PP ini di provinsi dengan mengundang kabupaten/kota di lingkungannyaDiharapkan kabupaten/kota dapat melaksanakan sosialisasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya," tuturnya.

Hanya saja, tambah Ramli, ada kendala yang ditemui di sejumlah daerahLantaran beberapa daerah sedang melakukan pemilu kada, membuat sosialisasi belum bisa dilaksanakan di semua provinsi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkritik SBY Dinilai Kerdilkan Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler