JAKARTA - Pejabat struktural di lingkungan instansi pusat maupun daerah diminta harus paham Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)Pasalnya, atuaran yang ada dalam PP tersebut ditegaskan semua pejabat struktural berwenang memberikan hukuman pada pegawai bawahannya.
Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, di dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS (sebelum direvisi menjadi PP 53), yang berhak menghukum PNS hanya presiden dan pejabat pembina kepegawaian saja
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Harus Hadirkan Penyuap TC
Setelah direvisi, pejabat yang diberi kewenangan menghukum PNS lebih banyak"Hanya saja, dari temuan di lapangan, banyak pejabat struktural belum paham tentang PP Disiplin PNS
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
Jangan heran kalau ada PNS yang datang telat, tapi pulangnya paling cepatPP 53, jelasnya, menuntut pejabat struktural harus mampu membuat keputusan hukuman disiplin
BACA JUGA: Kerja Kepolisian dan Intelijen Dinilai Lamban
Ini agar yang bersangkutan bisa membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), menguasai teknik membongkar suatu dugaan pelanggaran disiplin, serta mampu mempertimbangkan jenis hukuman disiplin yang adil."Kami sudah mensosialisasikan PP ini di provinsi dengan mengundang kabupaten/kota di lingkungannyaDiharapkan kabupaten/kota dapat melaksanakan sosialisasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya," tuturnya.
Hanya saja, tambah Ramli, ada kendala yang ditemui di sejumlah daerahLantaran beberapa daerah sedang melakukan pemilu kada, membuat sosialisasi belum bisa dilaksanakan di semua provinsi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkritik SBY Dinilai Kerdilkan Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi