JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TC) yang akan menyidangkan kasus travellers cheque, diharapkan nanti dapat menghadirkan penyuap ke persidanganPenegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Victor Nadapdap, Sabtu(19/3), di Jakarta.
Karena menurut Victor, kasus yang akan disidangkan tersebut adalah para penerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
"Secara otomatis karena mereka dikatakan terima suap, maka penyuapnya mesti ada dongBACA JUGA: Kerja Kepolisian dan Intelijen Dinilai Lamban
Victor menjelaskan masalah penyuap inilah sejak awal diminta untuk diluruskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang menangani kasus tersebut
BACA JUGA: Pengkritik SBY Dinilai Kerdilkan Demokrasi
Dan jikapun KPK berkukuh tetap meyakini adanya suap, Victor menegaskan, mestinya sumber suap sudah dapat ungkap oleh penyidik saat proses hukum di KPK"Sebab keterangan tersebut menjadi penting sebagai data atau kelengkapan pendukung bagi Berkas Acara Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urainya.
Victor mengaku berkeyakinan Majelis Hakim nanti saat persidangan berlangsung, pasti akan mempertanyakan permasalahan penyuap kepada Jaksa Penuntut Umum"Paling akhirnya kelak pasal yang nyangkut ujung-ujungnya hanya gratifikasi," ujarnya menambahkan.
Nah jika begini, ungkap Victor, berarti KPK tidak ada kemajuan dalam proses hukum yang dilakukannya mengingat sebelumnya tersangka lain sudah dihukum dengan kasus yang sama.
Sebagaimana diberitakan, berkas 24 tersangka kasus TC, termasuk beberapa orang diantaranya kader Partai Golkar sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPKDan kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DAU untuk Pegawai Disarankan Ditarik ke Pusat
Redaktur : Tim Redaksi