jpnn.com - JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar area yang dijadikan tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day memang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012.
Namun, pelanggar tetap bisa dikenakan sanksi dengan pasal pelanggaran rambu lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Begitu car free day diterapkan, ada rambu-rambu larangan kendaraan untuk melintas.
BACA JUGA: Ahok Dukung Politik Dinasti
"Artinya, kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Anton Parura, Kamis (9/7).
Dia menilai, peristiwa mobi dinas pejabat TNI beserta motor pengawalnya yang masuk ke area car free day seharusnya tidak perlu terjadi. "Undang-undang kan berlaku tanpa pengecualian," ucap Anton.
BACA JUGA: Selama Ramadan 103 Kasus Kebakaran
Seperti diberitakan, media sosial diramaikan foto kendaraan dinas yang masuk ke area car free day. Dalam foto itu tampak sebuah sedan dengan pengawalan sepeda motor polisi militer melintas di kawasan larangan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Perbanyak Taman dari Lahan Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Mudik Lebaran? Titipkan Saja Sepeda Motor di Kelurahan agar Aman
Redaktur : Tim Redaksi