jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah saksi kembali diperiksa untuk mengungkap bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Direktur SDM Bank Indonesia Dicky Kartikoyono dan bekas Direktur Utama Bank Century Robert Tantular diperiksa KPK.
BACA JUGA: Staf Divisi Komersil SKK Migas Diperiksa
Tak hanya itu, Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Kantor Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Suwandi.Mereka akan digarap untuk tersangka bekas pejabat BI Budi Mulya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Hotma Klaim tak Kenal Hakim Agung
Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya untuk Robert Tantular. Robert sudah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu.
Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun bui. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wakapolri Ancam Tindak Tegas Polisi Penganiaya Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan 36 Pejabat Baru agar Tak Gampang Dirayu
Redaktur : Tim Redaksi