Pejabat Daerah Diminta Serius Lapor Kekayaan

Sabtu, 26 Desember 2009 – 02:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Depdagri diminta aktif menagih LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) para pejabat daerahSebab, banyak petinggi daerah yang mengabaikan sistem audit dan kontrol itu.
 
"Depdagri harus menindaklanjuti laporan KPK

BACA JUGA: Prita Prihatin Kasus Luna

Setidaknya menyusun regulasi untuk mendukung langkah itu," tegas Roy Salam, peneliti Indonesia Budget Center, saat dihubungi, Jumat (25/12).
 
Regulasi itu dinilai perlu
Sebab, aturan LHKPN hanya bersifat administratif, sehingga tingkat keseriusan pejabat sangat rendah

BACA JUGA: Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba

"Padahal, ini penting dalam rangka pencegahan korupsi," katanya.
 
Menurut Roy, ketika korupsi menjadi sebuah kejahatan, laporan kekayaan pejabat negara harus dibongkar
"Dalam menelusuri LHKPN, KPK jangan jadi lembaga pasif, tapi harus aktif," ujarnya.
 
Itu berarti pejabat daerah yang tidak melaporkan dan tidak memperbarui laporan kekayaan patut dicurigai, apalagi jika laporan tidak sesuai fakta

BACA JUGA: Kapolri Rahasiakan Posisi Baridin

"Jika hal itu terjadi, KPK harus langsung bergerak ke daerah," tegasnya.
 
Depdagri yang secara struktural membawahkan daerah perlu menerbitkan regulasi untuk mendorong dengan tegas kepala daerah menyampaikan LHKPNRegulasi setingkat peraturan Mendagri bisa diatur demi memberi sanksi bagi kepala daerah yang lalai.
 
Rabu (23/12), Wakil Ketua KPK Haryono Umar bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Departemen Dalam NegeriPertemuan itu terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi di daerahSalah satu poin pembicaraannya adalah pelaporan kekayaan pejabat daerah.
 
Dalam kesempatan tersebut, Haryono mengungkapkan, saat diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, pejabat daerah kerap sebatas melaporkan, tapi sering mengabaikan untuk memperbarui laporan tersebut"Yang sering dilupakan adalah meng-up date laporan harta kekayaan," katanya. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peace Tuding Pansus Angket Tidak Mutu


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler