Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba

Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009

Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:10 WIB
TANGKAP - Salah satu aksi penangkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: JPNN/arsip.

TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah IndonesiaMeski hukuman mati telah diberlakukan, para pelaku penyelundupan narkoba tetap tinggi

BACA JUGA: Kapolri Rahasiakan Posisi Baridin

Selama 2009, sedikitnya 34 terpidana kasus narkoba dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

PN Tangerang selama ini memang merupakan wilayah tertinggi dengan kasus penyelundupan narkoba
Sebab, wilayah hukum pengadilan tersebut meliputi terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kasi Pidana Umum Kejari Tangerang, M Irfan Jaya, mengatakan bahwa mayoritas dari 34 orang yang dihukum mati tersebut merupakan warga negara (WN) asal Nigeria

BACA JUGA: Peace Tuding Pansus Angket Tidak Mutu

"Sejauh ini sudah ada 34 kasus
Di mana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati," kata Irfan, Jumat (25/12) kemarin.

Secara prosedural, dalam kasus penyelundupan narkoba yang tergolong kasus menarik perhatian, Kejari Tangerang diperbantukan oleh Kejagung untuk menjalankan proses persidangannya

BACA JUGA: Libur Natal, Warga Padati Monas

Utamanya, untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Menurut Irfan, dari 34 vonis hukuman mati, yang telah dieksekusi adalah seorang WN Nigeria, dua WNI, serta seorang WNA yang meninggal sebelum dieksekusi karena mengidap HIV/AIDSSedangkan seorang terdakwa WN Filipina yang divonis mati, telah dikabulkan peninjauan kembali (PK) perkaranya"Jadi yang masih menunggu hukuman mati tersisa sebanyak 29 orang," ungkap Irfan.

Irfan menjelaskan, kejaksaan saat ini menangani dua perkara baru yang sedang dalam proses persidanganDi antaranya adalah kasus sabu-sabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN TangerangDiterangkan Irfan, kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama.

Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi mulai 25 Oktober 2009, itu sudah menggunakan UU No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaDalam aturan terbaru, hukuman minimalnya adalah empat tahunTermasuk juga di situ penjelasan bahwa sabu-sabu sudah masuk kategori narkotika golongan satu.

"Kalau undang-undang yang lama, sabu-sabu masih masuk dalam narkotika golongan dua, dan jauh dari vonis empat tahunKalau sekarang, tetap empat tahun," tegasnya(kin/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Bermasalah Tanggung Jawab Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler