Prita Prihatin Kasus Luna

Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:14 WIB
Foto: JPNN/arsip.

JAKARTA - Kasus yang kini tengah dihadapi artis Luna Maya terkait akun Twitter-nya yang dianggap melecehkan wartawan infotainment, mendapat perhatian Prita MulyasariSeperti diketahui, perempuan kelahiran Solo, 32 tahun lalu ini, menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang

BACA JUGA: Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba

Dia dituntut jaksa enam bulan penjara untuk perkara pidana
Dalam perkara perdata, PT Banten memutus Prita harus membayar ganti rugi Rp 204 juta.

Prita berharap, kasus Luna Maya tidak masuk ke ranah hukum, tetapi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan

BACA JUGA: Kapolri Rahasiakan Posisi Baridin

"Jika kasusnya masuk jalur hukum, bukannya akan meredam, melainkan memperkeruh," tutur ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1) tersebut.

Luna Maya dilaporkan ke polisi karena kata-kata yang ditulisnya di akun Twitter dianggap melecehkan wartawan infotainment
Luna Maya terancam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Prita, keprihatinannya sendiri bukan bermaksud untuk menyudutkan salah satu pihak

BACA JUGA: Peace Tuding Pansus Angket Tidak Mutu

"Tetapi, saya merasakan letihnya menghadapi kasus yang samaJadi, jangan sampai kasus Luna Maya sampai masuk ke ranah hukum," kata karyawati salah satu bank swasta nasional ini.

Prita juga berharap, pemerintah secara kontinyu dapat memberikan pemahaman kepada publik soal UU ITE, seiring kemajuan teknologi informasi di Indonesia"Ke depan, pemerintah harus proaktif memberikan pemahaman tentang UU ITEItu bisa meminimalkan terjadinya kasus yang seperti saya alami," tutup istri dari Andri Nugroho tersebut(iwy/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Natal, Warga Padati Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler