Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat

Rabu, 05 April 2023 – 09:47 WIB
Pelaksana Tugas Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia. (ANTARA/Nirkomala)

jpnn.com, MATARAM - Para pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram, NTB dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak mana pun.

Larangan itu disampaikan Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.

BACA JUGA: Sejarah Parsel Lebaran, Tradisi Turun-temurun dari Nenek Moyang

"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," kata dia, Selasa.

Jika ada pejabat yang menerima parsel maka harus melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri

Kemudian, parsel Lebaran itu bakal diserahkan ke panti sosial atau lembaga yang lebih berhak.

"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," ujar Baiq Evi.

BACA JUGA: Pangi Curiga Koalisi Besar Bagian Manuver Jokowi, Singgung Ganjar dan PDIP

Dia mewanti-wanti bila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada sanksi sesuai UU pemberantasan korupsi.

"Kami akan ingatkan dan sosialisasikan kepada ASN dan pejabat terkait edaran KPK," katanya.

Soal pengawasan, Pemkot Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya.

"Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram.

Menurut Evi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023.

"Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kami ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler