Pejabat di DIY Ini Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 18 Juli 2023 – 08:13 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) setelah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada Senin (17/7/2023). ANTARA/HO-Kejati DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY Krido Suprayitno (KS) jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Kajati DIY Ponco Hartanto menyebut penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino," ujar Ponco.

Dia menyebut Krido selaku Kadispertaru DIY diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022, seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Anak Kandung di Kediri Ini Sempat Menyiapkan Was?iat dan Potas

Tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Ketua Projo Gantikan Menkominfo Johny Plate yang Tersandung Korupsi

"Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp 300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan," ungkap dia.

Selain gratifikasi, Krido diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

"Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," tuturnya.

Kemudian, antara Krido dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.

"Dengan peralatan canggih kami kloning hasil pembicaraannya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson," ungkap Ponco.

Kejati DIY memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

"Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri," ujar Ponco.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Herwatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler