Pejabat Diingatkan, Mobil Dinas Bukan untuk ke Pasar

Rabu, 28 Januari 2015 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku menerima laporan dari warga mengenai masih adanya kendaraan dinas nongkrong di mal, sekolah, maupun di pasar.

KemenPAN-RB kembali mengingatkan para pejabat untuk menaati SE MenPAN-RB No 10 dan No 11 Tahun 2014 tentang Penghematan serta Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kantor.

BACA JUGA: Politikus Hanura tak Sabar Menunggu Gebrakan Jonan

"Di dalam dua SE tersebut sudah sangat jelas. Namanya fasilitas kantor hanya digunakan untuk kebutuhan kantor saja, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Sutjipto, kabid Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, di Jakarta, Rabu (28/1).

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, lanjutnya, merupakan tindakan melanggar aturan. Meski tidak ada sanksi hukumnya, namun pejabat yang menggunakan fasilitas kantor tersebut akan mendapat sanksi moral.

BACA JUGA: Serahkan Rekomendasi, Tim 9 Minta Jokowi Coret Budi Gunawan

Misalnya, akan diberitakan media massa soal perilaku sang pejabat sehingga jadi olok-olok masyarakat.

"Mobil dinas itu bukan untuk dipakai anak atau suami atau istri pejabat. Tidak boleh juga dipakai ke pasar, mal, sekolah, dan tempat lainnya yang tidak ada urusan dengan kantor," tegasnya.

BACA JUGA: Bukan Gertak Sambal, KASN Pernah Batalkan Pengangkatan Pejabat

Sutjipto kembali mengakui, aturan kedua SE yang dikeluarkan MenPAN-RB itu tidak ada sanksi, hanya sebagai imbauan saja. Sanksinya hanya berupa sanksi moral dari media dan tokoh-tokoh masyarakat. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR dari Golkar Ini Kaget Jadi Tersangka Korupsi Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler