Pejabat Dilarang Kampanye Tanpa Izin Cuti

Selasa, 15 November 2016 – 17:30 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin kampanye sang pejabat, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan atau tidak.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw di Jakarta, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Ahok Diusir Lagi, Kapolsek Minta Warga Penolak Beristigfar

Titi mengatakan, semua pejabat daerah harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye untuk memenangkan jagoannya. Itu sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Tetapi kalau ada pejabat yang ikut kampanye tetapi tidak mengajukan izin cuti, maka sangat disayangkan, karena hal itu jelas melanggar Pasal (2) UU No 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: Apa pun yang Terjadi Kepada Ahok, Hanura Tak Akan Mundur

Dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Di ayat (2) disebutkan, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA: KIPP: Pilkada Serentak 2017 Jakarta Sentris

“Nah kalau sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, sepanjang dia mendapat izin resmi, maka si pejabat itu dibolehkan ikut kampanye,” katanya.

Kalau sang pejabat turun kampanye tanpa mengantongi surat cuti, maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Senada dengan Titi, Jeirry mengatakan, pada prinsipnya seorang kepala daerah atau wakilnya bisa saja mengikuti atau berkampanye untuk pasangan calon tertentu selama yang bersangkutan cuti.

“Jadi tidak ada larangan bagi seorang kepala daerah atau wakilnya untuk berkampanye. Tapi jika dia ingin mengikuti kampanye untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka dia harus mengurus cuti. Jika cuti tidak diurus, itu baru bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran,” katanya.

Dalam kasus kampanye Wakil Bupati Pandeglang, kata Jeirry, yang harus dicek adalah apakah beliau meminta izin cuti atau tidak.

“Itulah yang harus diperiksa oleh Bawaslu Banten dan Panwas Pandeglang. Jika cuti tidak ada, maka yang bersangkuta bisa diproses untuk pemberian sanksi,” katanya.

Titi Anggraini juga mengatakan, selain memeriksa surat cuti, Bawaslu Banten harus menelusuri kebenaran surat izin cuti itu.
“Itu yang harus ditelusuri oleh Bawaslu Banten. Kebenaran izin yang dimiliki yang harus diperiksa,” kata Titi.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena dugaan pelanggaran aturan pemilu. Adik Ipar Andika Hazrumy tersebut terindikasi mengikuti Pawai Kampanye Damai, Jumat, 28 Oktober 2016 lalu.(/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Siap Evaluasi Dukungan untuk Ahok, Golkar Bagaimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler