Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK

Kamis, 25 November 2010 – 08:31 WIB
MATARAM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram terus berlanjutKejaksaan Tinggi NTB menetapkan seorang tersangka atas dugaan penyimpangan dana negara sebesar Rp21 miliar itu

BACA JUGA: Isap Sabu-sabu, Polisi Disel



"Kami sudah tetapkan seorang tersangka
Kini prosesnya masih terus dikembangkan," kata Kajati NTB Didiek Darmanto, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Kamis (25/11).

Menurut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu, sebenarnya yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek dana DAK itu ada dua orang, seorang berasal dari internal Dikpora dan seorang lagi dari rekanan

BACA JUGA: Bawa Pistol, Kades Ditangkap Polisi

"Status tersangka yang sudah diberikan ini baru untuk internal Dikpora Kota Mataram," bebernya


Sebelumnya, diketahui ketua panitia proyek pengadaan barang dan jasa Dikpora yang bersumber dari DAK 2009 itu ialah CTH

BACA JUGA: Dua Anggota Geng Motor Ditembak

Persoalan yang hampir sama terjadi pada proyek 2010, yang juga diketuai oleh CTH.(mni/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Oral, HP Hidung Belang Disikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler