Pejabat Fungsional Berperan Penting Sukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker

Minggu, 10 Oktober 2021 – 17:10 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peran pejabat fungsional pengantar kerja dalam menyukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker.

Terutama terkait penempatan tenaga kerja, yakni ekosistem digital SIAPKerja, link and match ketenagakerjaan, pengembangan talenta muda, transformasi kewirausahaan, dan perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor

"Pejabat fungsional pengantar kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Minggu (10/10).

Menurut Suhartono, saat ini jumlah pejabat fungsional pengantar kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemnaker Tentang Kondisi Terkini Ketenagakerjaan

Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional pengantar kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di Disnaker kabupaten/kota.

"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai pembina pejabat fungsional pengantar kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," kata Suhartono.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Ngopi Bareng Tripartit, Bahas Isu Ketenagakerjaan

Suhartono menegaskan kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk berkoordinasi lebih optimal demi memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi pengantar kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Dia juga menyampaikan pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun depan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.

Oleh karena itu melalui program JKP tersebut, tugas pengantar kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.

Padahal saat ini tidak semua Disnaker provinsi atau kabupaten/kota memiliki pejabat fungsional pengantar kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan Petugas Antar Kerja yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.

"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi jabatan fungsional pengantar kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas pengantar kerja ke depannya," ujarnya. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler