Pejabat Kanwil Kemenkumham Ditangkap Pesta Sabu

Kamis, 28 November 2013 – 04:13 WIB

jpnn.com - MANADO--Masa tua pejabat Kanwil Kemenkum Hak Azasi Manusia (HAM) Sulut AP alias Adi, makin suram. Jika positif pengguna Narkoba, dirinya menghadapi dua masalah. Selain ancaman hukuman penjara, status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terancam dicabut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulut Juliasman Purba MSi menegaskan AP akan dijatuhi sanksi tegas. Ancaman ini akan diwujudkan apabila telah ada surat perintah penahanan.

BACA JUGA: Stok Logistik Pengungsi Sinabung Menipis

"Dalam Undang-Undang Narkotika, penyidik berhak melakukan pemeriksaan 3 x 24 jam serta menentukan sikap. Apabila surat perintah penahanan sudah ada, kita akan usulkan ke Kemenkum HAM supaya diberhentikan sementara dari PNS sekaligus Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Manado," katanya,

Saat ditemui di kantornya, Rabu (27/11), Purba mengatakan, penangkapan AP sempat membuat dirinya terkejut. Kabar penangkapan AP sebagai pengguna sabu diketahui dari Polda Sulut."Sebagai rekan saya prihatin dengan kejadian itu, namun saya tetap mendukung tindakan polisi dalam memberantas narkoba," beber Purba.
 
Putra Batak ini berkomitmen untuk memberantas Narkoba di institusi manapun."Kita tidak toleransi dengan siapapun pegawai yang terbukti memakai obat terlarang ini,"tegasnya.  

BACA JUGA: Bambang Jadi Tersangka Kasus Dana Japung

Kakanwil yang suka bicara terang-terangan mengaku perbuatan AP tak ada kaitan dengan lembaga dan kedinasan. "Ini tindakan pribadi, bukan dinas, jadi tidak ada kewajiban memberi bantuan hukum. Itu urusan dia secara pribadi dan kuasa hukumnya. Kami hanya mendapat pemberitahuan saja dari Polisi soal penangkapan Kadivpas," tandasnya.

Purba mengaku sempat bertemu AP di Polda Selasa malam (26/11) di Polda Sulut. AP mengaku kepadanya, pada waktu penggerebekan oleh petugas kepolisian ia (AP) sedang bersama seorang perempuan yang dijemput di suatu tempat. Entah kebetulan atau sengaja, setelah berangkat dari bandara menuju rumah dinas (rudis).

BACA JUGA: Dokter Mogok, Calon Pasien di RSUD Batam Dipulangkan

"Menurut pengakuan AP kepada saya ia mengakui barang haram itu adalah miliknya (AP) dan ia juga sebagai pemakai. Ia dan perempuan itu sama-sama pengguna tetapi perempuan itu tidak ikut ditangkap," tuturnya.

Hal itu juga dibenarkan sopir Adi kepada saya, bahwa sopirnya menjemput wanita tersebut disuatu tempat dan diantarkannya ke rudis bersama tersangka," ujarnya.

Juliasman meminta supaya polisi bisa mengungkap perempuan yang bersama  AP saat penangkapan. "AP mengaku kalau ia dan perempuan itu sedang bersama saat penangkapan. Tetapi setelah di Polda, perempuan yang diketahui berinisial SP sudah tak ada, rentang waktu antara mereka sampai di rumah dan penangkapan itu juga tak lama. Jadi kenapa cuma AP yang ditangkap sementara perempuan yang bersamanya tidak ditangkap dan diproses," tanyanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Ditnarkoba Polda Sulut AKBP F Jaya Ginting menjelaskan, menurut informan bahwa wanita berinisial SP merupakan  mata-mata atau spionase penangkapan target operasi (TO) Adi, meski demikian dirinya tak mau lebih mendalam untuk membahas keterkaitan wanita misterius tersebut.

"Intinya TO sudah tertangkap dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, tapi memang benar bahwa barang bukti diakui tersangka adalah miliknya," kunci Ginting.

Selain itu, Pakar Hukum Toar Palilingan SH ketika ditanya mengenai kasus tersebut berpendapat, hal ini memang tak salah namun kasus tersebut adalah perilaku seseorang yang ingin memakai obat atas kemauan diri sendiri bukan instansi.
 
"Seharusnya penyidik harus cari tahu dulu apakah tersangka merupakan pengguna lama atau masih baru," tuturnya.

Atau mungkin barang tersebut dibeli tersangka hanya untuk dipakai menghilangkan stress, menenangkan diri, bahkan menambah adrenalin dalam beraktivitas. Meski demikian umur tersangka yang sudah 57 tahun patut dipertanyakan terkait pemakaian obat terlarang tersebut.

"Ada apa dengan tersangka," tanyanya, sembari menambahkan, sebaiknya pihak kepolisian harus jeli dalam pemeriksaan kasus seperti ini, karena tak bisa dipungkiri banyak juga anggota polisi yang kedapatan memakai narkoba, dan adapula profesi tertentu lainnya, tegas Palilingan. (ctr-05/ctr-06)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bangkalan, Hanya Dokter di UGD tak Ikut Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler