Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan

Selasa, 03 November 2020 – 13:03 WIB
Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa.

NH merupakan kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kejagung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek renovasi gedung.

BACA JUGA: Ada Kaitan Pejabat Kejagung dengan Cairan Ilegal di Kasus Kebakaran

Pemeriksaan terhadap NH dilakukan pada Senin (2/11) sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, NH diperiksa terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung tahun 2020.

BACA JUGA: Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Penyidik

“Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan,” kata Ferdy kepada wartawan, Selasa (3/11).

Namun, Bareskrim Polri tidak menahan NH. Menurut Ferdy, ada pejabat Kejagung yang menjadi penjamin agar NH tidak ditahan.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ada Tukang Bangunan

“Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai aparatur sipil negara di Kejagung,” tambah Ferdy.

Sebelumnya tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan. Dari 8 tersangka itu ada 5 orang yang berprofesi sebagai tukang bangunan, yakni T, H, S, K dan IS.

Satu tersangka lagi ialah UAN yang menjadi mandor bagi lima tukang bangunan.

Selain itu, ada tersangka berinisial R yang memasok cairan pembersih Top Cleaner untuk proyek renovasi gedung utama Kejagung. Adapun NH merupakan satu-satunya tersangka dari pihak Kejagung.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah lima tahun penjara.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler