jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/10/2020) hari ini.
Dari delapan tersangka yang dipanggil, ada satu tersangka yang mangkir.
BACA JUGA: Beredar Surat Atas Nama Gubsu Minta Uang ke Perusahaan, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, para tersangka yang hadir yakni S, H, T, K selaku tukang.
“Lalu UAM mandor, IS tukang wallpaper, dan R Direktur PT APM,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA: Gerak-gerik 2 Pria dan 1 Wanita Ini Bikin Penasaran, Digerebek, Ternyata Baru Gelar Pesta Terlarang
Ferdy menerangkan, para tersangka itu hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. Semuanya, mendapat pendampingan dari kuasa hukum.
“Para tersangka hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan UAM untuk para tukangnya dan R,” beber Ferdy.
BACA JUGA: Besok 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Digarap Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan?
Pemeriksaan sendiri masih terus berlangsung hingga malam hari. Belum diketahui apakah tersangka itu ditahan atau tidak setelah diperiksa.
Kemudian, ada satu tersangka yang mangkir yakni NH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
“Penasehat hukum tersangka hadir dan menjelaskan bahwa kliennya (NH) tidak hadir karena sakit namun tidak bisa membuktikan surat dokternya,” terang Ferdy.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
Jenderal bintang satu ini menuturkan, secepatnya penyidik melalukan jadwal ulang untuk pemeriksaan NH. “Tindak lanjut akan melakukan penjadwalan ulang terhadap tersangka NH dan memeriksa saksi yang disampaikan tersangka,” tandas Ferdy. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan