Pejabat Kejati Terbelit Gratifikasi

Sabtu, 27 September 2014 – 04:55 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Dua pejabat teras Kejaksaan Tinggi Sulsel terbelit kasus dugaan gratifikasi mobil mewah dari tersangka. Keduanya adalah Wakil Kepala Kejati Sulsel, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Fri Hartono.

Menyikapi dugaan gratifikasi itu, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah pejabat dan jaksa di Kejati Sulsel, Jumat, 26 September.  Pemeriksaan dilakukan atas adanya laporan penanganan kasus-kasus menonjol di Kejati Sulsel yang mangkrak. Bahkan ada yang di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan dalih tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Butur Diserbu Banyak Pendaftar CPNS

"Intinya, kami klarifikasi laporan pelanggaran yang diterima," kata Inspektur IV Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Drs AR Nashruddien, SH.MH, seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Sabtu (27/9).

Meski begitu, Nashruddien enggan memberikan penjelasan secara detail jenis pelanggaran apa saja yang ditelusuri tim Bidang Pengawasan. Mantan Kajari Makassar ini berdalih laporan itu belum bisa diekspose ke publik.

BACA JUGA: Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka

Namun, dia mengakui bahwa telah memeriksa beberapa pejabat Kejati Sulsel. Mereka yang diperiksa di antaranya, Kajati Sulsel, Suhardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum, Fri Hartono, serta beberapa jaksa yang menangani kasus yang menonjol namun tidak tuntas.

Salah satu yang jadi fokus pemeriksaan Inspektur IV Jamwas adalah kasus  yang melibatkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Informasi yang dihimpun FAJAR, salah satu laporan yang diusut Inspentur IV Jamwas adalah dugaan gratifikasi mobil mewah dari tersangka kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kwitansi ganti rugi lahan.

BACA JUGA: Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap

Untuk menghambat laju kasus ini diduga dua pejabat di Kejati Sulsel menerima gratifikasi mobil mewah. Satu unit  mobil merek Toyota Vallfire seharga Rp1,8 miliar untuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadarsyah.

Satu unit lainnya merek Honda Freed seharga Rp300 juta diduga untuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono.

Gratifikasi mobil itu diduga diberikan agar kasus yang membelit tersangka tidak berlanjut ke pengadilan. Namun, untuk menghindari kecurigaan, mobil merek Vallfire yang diberikan kepada Kadarsyah kabarnya disimpan di Lampung.

Kajati Sulsel, Suhardi, membenarkan adanya pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hanya saja, dia belum bersedia berkomentar seputar pemeriksaan itu. Suhardi mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan itu. "Mungkin Senin depan akan kami infokan," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kadarsyah belum berhasil dikonfirmasi. Dia tidak berada di ruang kerjanya saat disambangi, kemarin. Nomor teleponnya juga tidak aktif. Menurut seorang jaksa di Kejati Sulsel, Kadarsyah tengah berada di Lapung, kampung halamannya.

Terpisah Asisten Pidana Umum, Fri Hartono mengakui, telah diperiksa tim dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Namun, dia membantah diperiksa soal gratifikasi itu. “Hanya seputar penanganan kasus,” elaknya. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Bangunan Simpan Sabu di Meja Makan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler