Tiga Kontainer Kayu Jati Illegal Ditangkap

Sabtu, 27 September 2014 – 03:16 WIB

jpnn.com - KENDARI - Jajaran Polsek Pelabuhan Kendari sukses menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati dalam jumlah besar dari Konawe Selatan yang diduga akan dikapalkan ke Jepara, Jawa Tengah.

Tiga kontainer kayu itu diduga tak memiliki dokumen sah, alias palsu karena diterbitkan oleh pejabat yang tak dikenal. Penangkapan itu dilakukan dua hari lalu, di Pelabuhan Kendari.

BACA JUGA: Buruh Bangunan Simpan Sabu di Meja Makan

Informasi yang dikumpulkan Kendari Pos (JPNN Grup), menyebutkan, sebelum penangkapan, pihak Polsek KP3 menerima kabar adanya pergerakan angkutan bermuatan kayu dari Konsel menunu Kendari. Kabar yang diterima Bripka Uyul, Kanit KP3 Kendari itu ditindaklanjuti dengan mengecek kebenarannya.

"Setelah di pelabuhan, anggota mengecek kebenarannya, surat-suratnya ada tetapi dokumennya semua diduga palsu. Barang buktinya kemudian kita amankan," jelas Kepala Satuan Pengamanan dan Penjagaan Pelabuhan (KP3), Iptu Djafir Oda yang ditemui di lokasi kontainer, kemarin.

BACA JUGA: Rudal Zaman Jepang Ditemukan di Bandara

Dilanjutkan bahwa dari dokumen kayu yang dimiliki oleh pemilik atas nama Turi Sanjaya diterbitkan oleh Dishut Konawe, atas nama Abdul Ghafur. Namun setelah dilakukan kroscek di dinas yang dimaksud, ternyata nama yang menerbitkan izin tersebut tidak didapatkan. Sehingga dokumen kayu tersebut dipastikan palsu.

Dari hasil penggagalan sebanyak tiga kontainer bertuliskan SRIL ditaksir dengan jenis kayu jati didalamnya mencapai 1000 batang dengan berbagai ukuran. Masing-masing setiap satu kontainer bersikan sekitar 373 batang. "Kurang lebih 1000 dari tiga kontainer ini. Semuanya jenis kayu jati," jelasnya.

BACA JUGA: Aroma Pemerasan Mulai Terkuak Saat Tes IPDN

Sejauh ini KP3 belum memastikan kayu berdokumen palsu tersebut diambil dari hutan mana. Entah kawasan hutan lindung atau hutan tanaman industri (HTI). Tetapi mantan Kanit Lakalantas Polresta Kendari itu mengatakan kayu tersebut berasal dari Kabupaten Konawe Selatan. "Asal kayunya itu sementara kita lakukan lidik," katanya.

Sedangkan untuk pemilik kayu atas nama Turi Sanjaya telah diamankan oleh KP3 Kendari dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka yang bersangkutan ternyata tidak dirangkaikan dengan penahanan kepada yang bersangkutan. Alasannya, pihaknya masih sementara masih akan melakukan pemeriksaan saksi.

Sejauh ini KP3 baru memeriksa sebanyak dua orang saksi dari Kepala Desa yakni Desa Makaleleo dan Meraka Kabupaten Konawe. "Sesuai dengan dokumennya pemilik kayunya bernama Turi Sanjaya. Kita kenakan dia wajib lapor," katanya.

Apakah ada keterlibatan oknum dalam memperlancar aksi Turi Sanjaya-Djafir Oda memastikan belum ada keterlibatan oknum. Dia menambahkan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (cr2/p1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Rumah Sakit ZUS Rugikan Negara Rp 869 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler