jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center Of Economic and Law Studie (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menunjukan bukti kejahatan terstruktur.
Menurut Bhima, pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.
BACA JUGA: Kemendag Batal Laporkan Oknum Mafia Minyak Goreng, Ada Apa?
"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar ditengah naiknya harga CPO internasional," ujar Bhima kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Atas perbuatan mafia itu, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri
Bhima mengatakan akar masalah munculnya suap di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh.
Kemudian, kondisi itu dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).
BACA JUGA: Anak Buah Ditetapkan Tersangka, Mendag Beri Pernyataan Tegas soal Gratifikasi Migor
"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tetapi masalahnya di pengawasan.
Menurut Bhima, pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan.
Buktinya, stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan.
"Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," ucapnya.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari