Pejabat Kemendikbudristek Ungkap Penyebab Tunjangan Fungsional Guru PPPK Rendah, Oalah

Selasa, 13 September 2022 – 15:40 WIB
Terungkap penyebab tunjangan fungsional Guru PPPK rendah. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan keinginan besar pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.

Salah satunya lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

BACA JUGA: PPPK 2022: MenPAN-RB Azwar Anas & Menkes Budi Bersepakat, Honorer Nakes Siapkan Diri

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas ditetapkan menjadi undang-undang, secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PNS, PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).

PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Nadiem Makarim soal TPG & PPG, Seluruh Guru Sebaiknya Menyimak 

"Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Nino, sapaan akrab Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) di Jakarta, Senin (12/9).

Dia kemudian mengungkapkan progres yang dicapai dari lobi-lobi Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Instruksi

Kemenkeu sudah menyetujui akan meningkatkan tunjangan fungsional bagi guru PNS dan PPPK non-serdik.

Sementara, untuk guru non-ASN, peningkatan kesejahteraannya melalui penambahan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan diplotkan bagi tunjangan guru.

"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.

Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru.(TPG).

Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi penyebab pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.

Pemda, lanjutnya, beralasan guru ASN diberikan TPG, padahal tidak semuanya bisa dapat. Sebab, TPG hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).

"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler