Pejabat KemenPAN-RB Telepon Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK, Ternyata

Selasa, 08 September 2020 – 13:25 WIB
SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji saat raker dengan Komisi II DPR. Foto: tangkapan layar streaming TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mempercepat proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pasalnya, KemenPAN-RB dinilai mengulur-ulur waktu penetapan regulasi untuk mengangkat 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019.

"Kenapa kok birokrasinya panjang sekali untuk PPPK ini?" kritik Johan Budi, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (8/9).

Menanggapi itu, Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Sekretariat Negara, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK tinggal menunggu satu paraf menteri lagi.

"Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken," terangnya.

Jawaban ini membuat Johan kesal. Menurut politikus Fraksi PDIP ini, jawaban pemerintah selalu muter-muter terkait persoalan birokrasi.

"Kenapa jawabannya mbulet saja. Jawabannya pasti soal harmonisasi, paraf menteri, itu-itu saja," sergahnya.

Dwi Wahyu lantas menjelaskan, dalam penetapan Perpres gaji PPPK, harus ada tanda tangan tiga menteri dulu.

BACA JUGA: Soal Nasib PPPK Masih Tahap Harmonisasi Terus, Johan Budi: kok mbulet Saja Jawaban Pemerintah

Yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Nah, yang ditunggu tinggal paraf satu menteri saja.

"Ayo Pak Ses, jangan ditutup-tutupi lagi. Siapa itu menteri yang belum teken?" sela Johan lagi.

"Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf," jawab Dwi Wahyu. (esy/jpnn)




Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: MenPAN-RB Terbitkan Aturan Terbaru, Seluruh PNS dan PPPK Harus Tahu

BACA JUGA: Prof Malik Fadjar Meninggal Dunia, Fahri Hamzah Bicara Utang Budi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler