Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos

Selasa, 11 November 2008 – 15:05 WIB
JAKARTA - Kasus  bancakan atau bagi-bagi uang dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terdakwa Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar Setia Budi mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (10/11)Berdasar surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK dipimpin Zet Tadung Allo diketahui, penyelewengan uang negara senilai Rp 29.573.600.000 itu dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak orang, tak hanya Samsuri dan Setia Budi yang menjadi tokoh sentral dalam tindak pidana korupsi yang terjadi antara Juli 2005 sampai Desember 2006.

Kedua terdakwa disidangkan secera terpusah(split)

BACA JUGA: Jadi Pusat Peredaran Narkoba, Aparat Gerebek Kampung Aceh

Persidangan atas Setia Budi dipimpin  majelis hakim  Teguh Hariyanto, sedangkan Samsuri dihadapkan pada majelis diketuai Murdiono
Namun JPU menyebutkan secara jelas peran aktif beberapa saksi

BACA JUGA: Lagi, Izzat Husein Batal Disidang

Peran  berbuntut “upah” ratusan juta hingga miliaran rupiah itu diantaranya karena menunjuk orang untuk mengambil uang bansos, membuat/mengajukan proposal fiktif, serta penggunaan rekening untuk menampung uang bansos


Anggota DPRD Kukar Khairuddin kebagian Rp 2,5 miliar, Asisten IV (kala itu) Basran Yunus dapat uang bansos Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi (kini Kepala Bappeda Kukar) Rp 250 juta, Boyke Andre Noriza (orang yang ditunjuk sebagai koordinator pengadaan perangkat band di 18 kecamatan se-Kukar) mendapat Rp 3.034.666.000, anggota DPRD Kukar Edy Mulawarman mendapat Rp 420 juta

BACA JUGA: PLN Makassar Dilaporkan ke KPK

Dan tentunya 35 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang masing-masing menurut jaksa mendapat Rp 250 juta, atau totalnya Rp  13,125 miliar.

Dakwaan  yang dibacakan bergantian oleh Zet, Supardi, Irene Putrie dan Ely Kusumastuti menyebutkan ada beberapa saksi lain yang juga berperan aktif, namun belum diungkap apakah mereka diupahi atau tidakSebut saja Fajri Tridalaksana yang beberapakali diperintahkan Setia Budi untuk mengambil uang bansos ke Bendaharwan bansos Siti Aidi senilai Rp 19,7 miliar  tanggal 23 November 2005

Masih atas perintah Setia Budi, uang itu kemudian dipecahkan: sebanyak Rp 3,45 miliar disetorkan ke rekening BNI Tenggarong milik Setia BudiSebanyak Rp 250 juta lainnya juga diserahkan  ke Setia Budi dalam bentuk cek multiguna, sedangkan Rp 16 miliar ditransfer ke rekening Muhammad Iskandar atas perintah Setia Budi lewat Khairudin.

Nama lain yang disebut adalah Rosawati KaharDikatakan jaksa, rekening wanita ini mendapat Rp 1,2 miliar untuk mutasi dokumen senjata api anggota DPRDEdy Mulawarman disebutkan juga memerintahkan Ery Afandi, Sekretaris Banteng Mahakam membuat 16 proposal fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang oleh Setia Budi dan anggota DPRD lain senilai Rp 5,5 miliar.

Yang menarik, meski diancam hukuman sampai seumur hidup oleh jaksa, baik Samsuri maupun Setia Budi menolak mengajukan nota keberatan (eksepsi)Saat ditanya tanggapan selepas persidangan, keduanya tampak pasrah“Kita ikuti prosedur hukum aja,” kata Setia Budi yang disidang lebih duluJawaban serupa dikatan Samsuri.  Nada pasrah juga dikemukakan Samsuri  kala disinggung soal penonaktifannya dari jawaban Plt Bupati seiring dengan telah resminya dia jadi terdakwa“Biar sesuai aturannya aja,” kata Samsuri singkat.

Dijadwalkan persidangan akan berlanjut Rabu (19/11) dengan materi mendengar keterangan saksi Basran Yunus dan Siti AidiSelaku Asisten IV, Basran bertugas menerima proposal yang telah disetujui Samsuri yang kala kejadian perkara menjabat sebagai wakil bupatiBelakangan dari dakwaan jaksa diketahui, Basran bersama Samsuri, dan Setia Budi  sempat melakukan pertemuan sebelum dana bansos cair(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AMPG : JRR Tetap Ketua Golkar Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler