BACA JUGA: AMPG : JRR Tetap Ketua Golkar Sulut
Kasus yang diduga menyebabkan negara merugi sekitar Rp 4,2 miliar itu sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Kasus itu, dilaporkan langsung Jaringan Masyarakat Peduli Listrik (JAMPI) Makassar, sekitar pukul 12.00 Wib, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin, 10 Nopember
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti KPK
BACA JUGA: Hingga 2008, Beasiswa Newmont Rp 9,6 M
Kami berharap manajemen PLN Makassar Rayon Selatan yang tersangkut kasus ini segera dipanggil untuk diperiksa," tegas Koordinator JAMPI, Jhon Hardiansyah, di Jakarta, usai menyerahkan laporan.Dugaan korupsi yang dilaporkan JAMPI tersebut berlangsung mulai 2004 sampai 2006 pada pemasangan 1100 sambungan baru yang tidak masuk ke dalam kas PLN
BACA JUGA: DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli
Total nilai biaya penyambungan (BP) dan uang jaminan langganan (UJL) itu sekitar Rp1,8 miliar.Selain itu, juga terdapat dugaan korupsi pada Tagihan susulan atas 30 pesen dari 1100 rekening tersebut, senilai 2,4 miliarSehingga total dugaan kerugian itu Rp4,2 miliar.
"Anehnya, karena ternyata 1100 sambungan tersebut sudah memiliki nomor pelanggan dan telah terbit rekeningnya, tapi dianggap belum melunasi BP UJL," tambah Jhon lagiKeberadaan 1100 sambungan yang sudah mengantongi nomor pelanggan tersebut namun menunggak BP dan UJL, diketahui setelah Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan tugasnya Juni 2007 lalu.
Setelah diketahui, PLN Rayon Selatan selanjutnya membuat surat panggilan dan pemberitahuan kepada pemilik 1100 pelanggan tersebut, untuk melunasi tunggakan BP UJL yang diklaim PLN belum dilunasi pelanggan"Namun selanjutnya, baru 30 persen yang berhasil ditagih dengan ancaman pemutusan sambungan, PLN menghentikan langkah tersebutMungkin karena sadar melakukan itu berarti membuka sendiri borok merekaKasus ini adalah korupsi berjamaah yang harus diusut tuntas," timpal Jhon lagi.
Manajer Humas PTPLN Wilayah Sulselra dan Sulbar, Yamin Loleh yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengaku kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PLNBaik secara internal maupun melalui proses hukum"Jadi, PLN sudah mengambil sikap soal itu," tegas Yamin tanpa menjelaskan lebih lanjut proses hukum dimaksud(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bali Ground Zero Sepi, Tamu Paddys Club Susut
Redaktur : Tim Redaksi