Lagi, Izzat Husein Batal Disidang

Senin, 10 November 2008 – 20:51 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang sedianya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11), terpaksa ditunda lagi.

Pasalnya, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakitDisamping itu, ada juga sebagian anggota majelis hakim yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Padahal, sebelumnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi ini, diprediksikan tidak akan menemui kendala

BACA JUGA: PLN Makassar Dilaporkan ke KPK

Namun pada kenyataannya, prediksi tersebut ternyata malah berbalik.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dikonfirmasi JPNN, Senin (10/11) mengatakan, mengingat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa atas nama kliennya yang mengalami penundaan, maka sidangnya akan digelar dengan hari yang sama dengan terdakwa H Iskandar, yakni pada Kamis (13/11) nanti.

Dikatakan, jika anggota majelis hakim Hj Martini Madya ini hingga Kamis (13/11) nanti masih saja sakit, maka kemungkinan pada persidangan nanti akan diganti oleh anggota majelis hakim lainnya, Gusrizal
Begitu pula pada persidangan dengan terdakwa H Iskandar, berhubung Hj Martini Madya ini bertindak sebagai ketua majelis hakim, maka yang bertindak sebagai ketua majelis hakim pengganti nanti adalah Gusrizal.

Diakuinya kalau penundaan persidangan atas kliennya ini sudah diketahui sejak dua hari lalu, sehingga pihaknya segera menginformasikan ke beberapa orang saksi lainnya agar tidak berangkat ke Jakarta

BACA JUGA: AMPG : JRR Tetap Ketua Golkar Sulut

Tapi, bagi saksi yang sudah terlanjur berangkat ke Jakarta, pihaknya tidak bisa berbuat banyak
''Karena kami tahu kalau sidangnya bakal ditunda, sehingga kami tidak jadi berangkat ke Jakarta hari ini,'' katanya.

Dijelaskan, pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (13/11) nanti, pihaknya memastikan tidak akan mengalami penundaan lagi, baik pada sidang terdakwa H Iskandar maupun kliennya (Izzat Husein, Red)

BACA JUGA: Hingga 2008, Beasiswa Newmont Rp 9,6 M

Begitu pula terhadap saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, 10 orang saksi tersebut juga dipastikan akan hadir semua.

10 orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan Kamis (13/11) nanti, diantaranya; H Athar, Mariadi, Harman Zulkarnaen, H Raden Nuna Abriyadi, HM Bahrul Fahmi, Syahruddin, H Abdul Kasim, HL Takdir Mahdi, H Ahmad Isror Idris, H Najmul Ahyar.

Dari pantauan JPNN.Com di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, sebelum dinyatakan ditunda, sidang lanjutan atas terdakwa Direktur PT VLI Izzat Husein tersebut sempat dibuka sejenak oleh Ketua Majelis Hakim H Sutiono di lantai II Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.00 WIB.

''Karena salah seorang anggota kami ada yang sakit dan sebagian juga ada yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, maka sidang ini kami tundaDan akan kami lanjutkan pada hari Kamis (13/11) mendatang,'' ungkap Ketua Majelis Hakim H Sutiono sembari mengetok palu persidangan dan selanjutnya bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, PH terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dikonfirmasi JPNN mengaku tidak ada masalah dengan kliennyaDia meyakini kalau kliennya ini akan bisa menghadiri persidangan pada Kamis (13/11) nanti''Karena kondisi kesehatan atas klien kami sekarang sudah pulih, maka kami yakin kalau klien kami itu nanti akan bisa hadir nanti,'' katanya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler