jpnn.com - JAKARTA – Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya diberikan pada Juli 2016, tidak hanya diberikan kepada PNS.
Anggota TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri pun akan menerima dua fasilitas tersebut.
BACA JUGA: Ini Janji-janji Papa Novanto Setelah Jabat Ketum Golkar
Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Rasionalisasi PNS, Pegawai Mulai Cemas
Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, pejabat lain yang hak keuangan/administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA: Setya Novanto jadi Ketum Partai Golkar, Ini Reaksi Jokowi
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Tokoh Innovatif BUMN 2016 Versi Majalah BUMN Track
Redaktur : Tim Redaksi