jpnn.com, BOGOR - Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto yang terjerat kasus suap oleh Polres Bogor tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab Bogor.
Pejabat eselon III A itu resmi ditetapkan sebagai tersangka rasuah bersama salah satu stafnya.
BACA JUGA: Sebegini Uang dari OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lumayan
"Dicabut (pemberian bantuan hukum). Ada tiga kasus yang tidak boleh, terorisme, korupsi, dan narkoba," kata Bupati Bogor Ade Yasin dilansir Antara, Jumat (6/3).
Setelah tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor ditarik mundur, menurutnya, dua PNS yang berstatus tersangka suap itu akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bogor Resmi Tersangka Kasus Suap
Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) sore.
"Statusnya sudah tersangka. Kami kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
BACA JUGA: Warga Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah
Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Masih kami dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Roland.
Barang bukti hasil OTT berupa uang Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti