Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Jumat, 06 Maret 2015 – 20:13 WIB
Kajari Batam Yusron.

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menetapkan salah satu pejabat Pemko Batam dan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional bernilai Rp 1,6 miliar sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Keduanya yakni Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam. Saat pengadaan Indra Helmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi rekanan karena memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.

BACA JUGA: Terancam Hilang, Dua Pulau di Batam Diusulkan jadi Pulau Terluar

Kajari Batam Yusron mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Dimana jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kita menetapkan dua orang tersangka IH dan RR. Peningkatan status mereka dari saksi menjadi tersangka kita putuskan tanggal 3 Maret lalu, setelah penyidik melakukan ekspos perkara," kata Yusron kepada wartawan di aula lantai 3 Kejari Batam, kemarin.

BACA JUGA: Lima Warga Bantul Meninggal akibat Demam Berdarah

Dilanjutkanya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Atau subsidair pasal 3 jo pasal  18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam hukuman diatas empat tahun.

"Meski sudah ada dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan penetapan tersangka lainnya. Apalagi kasus ini masih tahap penyidikan," jelas Yusron.

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin, Penambang Pasir Merapi Mengaku Diganggu Aparat

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar.

"Secara informal kita sudah dapat temukan. Namun domain pastinya atas pokok perkara sedang dihitung BPKP. Jadi kita belum bisa sampaikan berapa nilainya," jelas Firdaus.

Menurut dia, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.

"Untuk sementara, modusnya mark up harga. Tapi sampai sekarang kita masih mencari indikasi lainnya yang digunakan tersangka," sebut Firdaus.

Firdaus mengaku dirinya sempat mendengar bahwa panitia pengadaan mendapat sponsor atau bantuan untuk lampu hias, meski anggaran sudah ada.

"Saat demo kemarin, mahasiswa juga bilang kalau pengadaan lampu itu ada sponsor. Namun hingga kini kita belum dapat datanya. Dan saya juga berharap, jika ada pihak yang memang mengetahui atas sponsor tersebut silahkan lapor kekita," kata Firdaus. 

Dilanjutkanya, meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Alasanya, selama proses pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka Indra dan Revalizal cukup kooperatif. Namun, penyidik telah melakukan pencekalan agar kedua tersangka tak dapat berpergian keluar negeri.

"Kita tak akan disparitas atau perlakuan khusus untuk tersangka ini. Semuanya sama saja. Dan pencekalan dilakukan sejak status tersangka kita tetapkan," sebut Firdaus.

Selain itu, Firdaus mengatakan proses penyidikan atas status tersangka Indra Helmi dan Revalizal tetap berlanjut. Minggu depan pihaknya berencana memeriksa lima saksi lagi.

"Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kita periksa. Namun Senin depan saksi lainnya akan kita panggil dan periksa," ujar Firdaus.

Namun Firdaus terlihat enggan berkomentar ketika ditanya tentang keterlibatan Gintoyono sebagai Kepala Distako Batam. "Itu belum masuk domain kita. Dia (Gintoyono) juga belum kita periksa. Rencana memang ada, tapi belum kita tentukan," tutup Firdaus. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Akik Berlambang Naga Kuning Ini Dijual Rp20 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler