jpnn.com, JAKARTA - Pascademonstrasi tolak UU Cipta Kerja, Ombudsman Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap para pedemo.
Dugaan pertama, yakni polisi tidak memberikan akses bagi pedemo yang diamankan untuk memilih sendiri penasehat hukumnya.
Sedangkan, dugaan kedua ialah polisi yang mengancam tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi tersebut.
Terkait dugaan kedua, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ancaman tidak menerbitkan SKCK terhadap pelajar yang mengikuti demo itu bertentangan dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
BACA JUGA: Polda Pastikan Tak Ada Kaitan SKCK dengan Pelajar Demo
"Itu bertentangan dengan Perkap Nomor 18/2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (21/10).
"Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Diluar itu harus tetap dilayani," sambung Teguh.
BACA JUGA: SKCK Dipersulit Polisi karena Ikut Demo? Silakan Lapor ke Sini
Teguh pun sudah mengetahui bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak mengaitkan persoalan SKCK terhadap para pelajar yang mengikuti demo.
Oleh karena itu, Teguh meminta pihak Polda Metro Jaya agar menegur dua pejabat polisi yang menyatakan akan mempersulit penerbitan SKCK kepada para pelajar yang berdemonstrasi.
"Iya kami apresiasi itu dan harusnya begitu (tidak mengaitkan soal SKCK ke pelajar). Tetapi ada dua pejabat yang telah menyatakan itu, Wakapolres Metro Tangerang dan Kapolres Kota Depok. PMJ wajib memberikan teguran kepada dua pejabat terkait," ujar Teguh. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi