jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri kembali merombak posisi untuk perwira tinggi dan menengahnya melalui mutasi. Di antara jajaran pewira tinggi Polri yang masuk dalam mutasi kali ini adalah Brigjen Raja Erizman.
Dalam promisi itu Raja menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Nama bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu sempat tenggelam setelah dibawa ke persidangan etika karena membuka blokir rekening milik mafia pajak Gayus Tambunan.
BACA JUGA: TNI AU Jajal Kesiapan Alutsista di Udara Natuna
Sebelum diangkat menjadi Kadivkum Polri, Raja menjabat Kasespimma Sespim Polri di Lembaga Pendidikan Kepolisian. Lantas, mengapa Raja yang sempat terseret kasus Gayus bisa memperoleh promosi?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jabatan untuk Raja sudah melalui proses penilaian dan pertimbangan. Sebab, pengangkatan Raja juga sudah melalui proses Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri.
BACA JUGA: Cegah Kanker, Kemenkes Rekomensikan Konsumi Makanan Ini
Karenanya, pimpinan Polri sudah menyatakan Raja layak menempati posisi baru itu. "Pimpinan menilai yang bersangkutan layak menduduki jabatan itu," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Namun, kata Boy, justru kredibilitas dan kemampuan Raja akan diuji dalam jabatan barunya. . "Toh nanti semua bisa dinilai sendiri seperti apa," tegasnya.
BACA JUGA: Tim 10 Masih Usut Fakta di Balik Kasus Irman Gusman
Karenanya Boy menegaskan, proses-proses yang sudah terjadi di masa lalu yang menyeret Raja telah selesai. Pada prinsipnya, ujar Boy, ketika hukuman dijatuhkan dan terhukum sudah menjalaninya, maka yang bersangkutan dievaluasi kembali dan direhabilitasi.
"Maka setelah itu istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," tambahnya.
Karenanya, sambung Boy, perwira Polri yang pernah tersandung kasus tidak selamanya harus menjadi terhukum hingga tak bisa mendapat promosi.
"Kecuali mereka-mereka yang terbentur dengan masalah pidana. Itu berarti harus menjalani pidananya dulu, baru nanti dievaluasi apakah masih layak atau tidak," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Janji Awasi Revisi PP tentang Network dan Spectrum Sharing
Redaktur : Tim Redaksi