Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beri penjelasan soal aksi Satpol PP gadungan untuk menipu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YF yang mengaku pejabat Satpol PP DKI Jakarta sebagai tersangka.

Pria itu nekat menjadi anggota Satpol PP gadungan demi melancarkan penipuan terhadap para calon pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

BACA JUGA: YF Mengaku Pejabat Satpol PP DKI Jakarta, Banyak Calon Pegawai Kontrak Jadi Korban

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang didampingi Satpol PP pada 26 Juli 2021.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka YF.

BACA JUGA: A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya

"Kami sudah mengamankan seseorang inisial YF yang ada di belakang saya ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut penipuan oleh YF sudah memakan sembilan korban.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

Dari jumlah itu, YF baru mengembalikan uang milik lima orang korbannya. Baik yang sudah membayar lunas maupun baru menyetorkan uang muka. Itu pun belum lunas.

"Ada sekitar lima orang yang sudah ditransfer (pengembalian, red)," ucap Yusri.

Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut pegawai kontrak. Dia mengiming-imingi korban hanya dengan uang Rp 25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.

Korban juga dijanjikan bisa langsung bekerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.

"Dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP, nanti akan terima gaji juga," beber Yusri.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya itu sejak Juli 2021 lalu.

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Itu Namanya Perampokan Dilegalisasi, Tidak Berakhlak

Atas perbuatannya, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler